1. pembajakan software
Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software.
Sedangkan di tahun 2010, per Januari, Mabes Polri melaporkan masih ada
tiga kasus yang tengah diproses.
“Yang harus diwaspadai sekarang ini adalah produksi software bajakan
dari mesin duplikator cakram optik,” kata Kombes Toni Harmanto, Kepala
Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, di sela jumpa pers
BSA di
Jakarta, 13 Januari 2010.
“Dengan kemampuan produksi satu mesin
duplicator 1.000 keping per
tujuh menit, berapa banyak produk software bajakan yang bisa diproduksi
dalam sehari,” ucap Toni
Karena itu, lanjut Toni, Polri yang merupakan anggota Tim Nasional
Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) juga
telah membahas hal ini beberapa kali.
Hasilnya, Tim Nasional PPHKI meminta kepada seluruh jajaran
kepolisian mulai dari polda hingga polsek untuk lebih responsive
terhadap kasus-kasus pembajakan software
2. Kasus Hacker, Indonesia Tingkat Pertama
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara anggota
organisasi mahasiswa Tech
Model Railroad club di Lab Kecerdasan
Artifisial Masschusetts Institute Of Teknology (MIT). Istilah hacker
awalnya bermakna positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki
keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer dengan
lebih baik ketimbang yang ada sebelumnya (Memahami karakteristik
Komunitas Hacker: Studi Kasus pada Komunitas Hacker Indonesia.
Jumlah khasus “cyberCrime” yang terjadi di indonesia adalah yang
tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas hacker di
Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam
acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “
cyber crime” dapat
dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan
sejumlah bank.
Menurut beliau, para “hacker” lebih sering membobol
bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
3. penipuan belanja online
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Penipuan belanja di dunia maya kian
marak. Di Satuan Reskrim Polres Balikpapan tercatat 42 kasus penipuan
pembelian barang secara online terhitung Januari hingga awal Juni 2012.
“Biasanya, kasus ini berawal dari SMS menawarkan produk dengan harga
relatif murah. Pengirim juga mencantumkan link browsing, agar korban
dapat melihat foto-foto produk,” ungkap Kasat Reskrim AKP Belny
Warlansyah. Korban yang tergiur, melihat barang atau harga yang murah,
kemudian berkomunikasi via telepon yang berujung pada permintaan pelaku
untuk mengirim sejumlah uang.
Salah satu korbannya adalah AN (43) warga Balikpapan Selatan yang
mengirim uang sekitar Rp 2.000.000, untuk mendapatkan handphone. Namun
setelah melakukan transaksi pengiriman, dan menunggu ternyata barang
tidak kunjung datang. Ia pun melapor di Mapolres Balikpapan.
Lain halnya dengan ID (22) yang mengirim uang muka Rp 500.000 untuk
mendapatkan
BlackBerry Torch seharga Rp 2.000.000 yang harga aslinya
sekitar Rp 4.000.000. Sehari kemudian, ia meminta nomor resi pengiriman
pada pemilik produk. Namun ia malah diminta menghubungi orang yang
mengirim barang.
“Setelah saya hubungi, barang masih ditunda pengirimannya. Saya
meminta uangnya dikembalikan namun ditolak, setelah itu pelaku sudah
tidak dapat dihubungi,” kata ID.
Menyikapi maraknya kejahatan cyber, Belny mengimbau masyarakat masyarakat Balikpapan berhati-hati.
CYBERCRIME
Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah
pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia
tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang
tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat
cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
·
mencetak ulang
software atau informasi
·
mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada:
·
Sistem komputer
sebuah organisasi atau individu
·
Web site yang di-protect
dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang :
·
Mengganggu proses
transmisi informasi elektronik
·
Menghancurkan
data di computer
Tipe-tipe user komputer yang sering dikaitkan
dengan CyberCrime adalah sebagai berikut ;
1.
Hacker
Sekumpulan
orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat
berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker
disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti
Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan
administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim
dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal
akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2.
Cracker
Seorang/sekumpulan
orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga
fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai
keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan
benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan
kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti
membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
3.
Defacer
Seorang/Sekumpulan
orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada
social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih,
dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong
mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba
dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4.
Carder
Seorang/sekumpulan
lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang
dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri
semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia
Maya.
5.
Frauder
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada
deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai
carder.
6.
Spammer
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain
dikategorikan sebagai penipu.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime:
1. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
2. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
3. IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
4. Sertifikasi
perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untukkeperluan
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang
menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini
ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
VIRUS
Kejahatan Telekomunikasi Pencurian Perangkat Keras/Lunak Kejahatan
Manipulasi Komputer Phreaking Perampokan perangkat lunak Penggelapan
Hacking Pencurian chip mikrokomputer Papan buletin ilegal Pencurian chip
mikrokomputer Penyalahgunaan sistem telefon Pencurian rahasia dagang.
Database
yang dikembangkan oleh operator obat-obatan ilegal untuk pelacakan
distribusi termasuk dalam kategori mendukung organisasi kejahatan.
Penyitaan obat-obatan dilakukan di tempat informasi yang
terkomputerisasi memainkan peran utama dalam pendakwaan pelaku
kejahatan. Sering kepolisian lokal tidak mampu menganalisis kejahatan
komputer, atau tidak percaya informasi itu akan menjadi data bernilai.
Bulletin board komputer menjadi sumber informasi lain yang mendukung
aktivitas ilegal. Bulletin board memungkinkan simpanan informasi yang
akan dikembalikan oleh seseorang yang menghubungi sistem itu.
Penyimpanan informasi pada bulletin board dengan sendirinya tidak
ilegal, tetapi penggunaannya telah memperluas peluang berbagai aktivitas
ilegal. Tindak kejahatan yang sering terjadi adalah pembajakan
perangkat lunak yang didefinisikan sebagai menyalin secara ilegal paket
perangkat lunak yang berhak cipta. Bentuk pembajakan paling kentara
terjadi ketika seseorang membeli program berhak cipta, menggandakannya,
lalu menjual salinannya demi mengeruk keuntungan. Tipe pencurian lain
adalah pencurian rahasia dagang mengenai produk yang sedang
dikembangkan. Di beberapa wilayah AS yang menjai pusat penelitian dan
pengembangan, pencurian perangkat keras dari chip mikrokomputer sampai
mainframe besar bukan kejadian yang langka. Meskipun hanya pencurian
berskala besar perangkat keras dan lunak yang dapat dikenai pasal
pencurian, tindakan itu merupakan kejahatan komputer karena komputer
menjadi target aktivitas ilegal. Kerugian pendapatan akibat kejahatan
komputer sulit dinilai. Perusahaan akuntansi seperti Ernst dan Whinney
di Cleveland memperkirakan bahwa pencurian teknologi tinggi (high-tech)
telah merampok dari tiga miliar sampai lima miliar dolar tiap tahun di
AS.
Law Enforcement Response (Respons Penegakan Hukum) Berbagai
badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan
komputer alih-alih badan di tingkat negara bagian dan lokal. Wewenang
legislatif berdasarkan ayat 1029 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam
Piranti Akses”) dan ayat 1030 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam
Bidang Komputer”) pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service
(IRS), dan United States Secret Service (USSS) adalah badan Federal
terkemuka yang telah melatih para penyelidik untuk melacak kejahatan
komputer. Pada 1979, hanya enam negara bagian yang mempunyai peraturan
kejahatan komputer. Kian banyaknya negara bagian yang mempunyai hukum
kejahatan komputer merupakan tanda makin awasnya legislatif. Beberapa
badan negara bagian telah aktif dalam investigasi kejahatan komputer,
misalnya Kepolisian Negara Bagian Illinois dan Kantor Kejaksaan Negara
Bagian Arizona. Respons kepolisian setempat dan kantor penuntut
(prosecutor) pada kejahatan komputer campur aduk. Namun, dalam survei
Program Penilaian Nasional 1986 yang dilakukan oleh Lembaga Hukum dan
Peradilan, 75 persen kepala kepolisian dan 63 persen sherif menilai
penyelidikan kejahatan komputer sebagai penyebab paling besar dalam
beban kerja pada masa mendatang bagi kepolisian. Dalam yurisdiksi yang
lebih besar (populasi lebih dari 500.000), responsnya lebih tinggi,
yakni 84 persen untuk kepala kepolisian dan 75 persen untuk sherif.
Alameda County, California
Karena
Alameda County (Silicon Valley) telah lama menjadi pusat pengembangan
perangkat keras dan lunak, Kantor Kejaksaan Distrik sejak bertahun-tahun
yang lalu menangani kasus kejahatan komputer. Seorang jaksa menjadi
ahli yang dikenal di tingkat nasional karena menjadi penuntut dalam
perkara kejahatan komputer pada 1974. Dia juga aktif dalam pengembangan
perundang-undangan tentang kejahatan komputer. Mikrokomputer tampaknya
menjadi mayoritas kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Kalifornia.
Akibatnya, makin besar kebutuhan badan penegak hukum dan kejaksaan di AS
untuk memahami “pemeliharaan data” untuk kegunaan pembuktian. Ketika
kejaksaan makin cekatan, makin banyak kasus yang masuk ke pengadilan dan
makin banyak jaksa diminta melakukan tugas penuntutan. Pada 1987,
kejaksaan memberkaskan 30 tuntutan kejahatan komputer khusus terhadap
tertuduh pelaku kejahatan. Penyelidik dari kejaksaan (bukan seorang
jaksa) menangani lebih kurang 35 perkara kejahatan komputer tiap tahun,
meliputi penyalahgunaan (embezzlement), manipulasi (fraud), hacking, dan
penyalahgunaan sistem telepon. Melalui permintaan pencarian (search
warrant), suatu sistem komputer dibawa ke kejaksaan jika dipercaya
menjadi “alat kejahatan”. Penyelidik mengecek sistem itu dan menentukan
jenis informasi yang mungkin didapatkan. Selain itu, penyelidik berperan
sebagai sumber daya yang penting bagi badan penegakan hukum di AS yang
tidak berkeahlian, yang diperlukan untuk memburu kejahatan komputer.